Kementerian Agama

Kabupaten Sleman

SMILE - Sistem Manajemen Informasi Layanan Elektronik. v.4

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman

Inovasi Unggulan

CAPING

Calon Pengantin Peduli Lingkungan.

PERMATA

Pelayanan Ramah Masyarakat Rentan.

SEDAKEP

Sistem Informasi Terkait Kepegawaian.

Buka
PPDB / PMBM Madrasah Foto: MIN 1 Sleman

Informasi PPDB / PMBM Madrasah Negeri

Informasi terkait PPDB atau PMBM pada madrasah dapat dilihat semua pada satu tempat ini. Klik tombol di bawah untuk membuka daftar tautan dan portal resmi masing-masing madrasah.

Layanan Kepegawaian

Akses cepat dan mudah terhadap berbagai persyaratan administrasi kepegawaian yang Anda butuhkan. Klik pada layanan untuk melihat detail persyaratan.

Dokumen Utama (Scan Asli)
  • SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Gaji Kolektif
  • KP4 (Tunjangan Keluarga)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Format PPU Penyelenggara Negara Unduh
Kondisi Khusus
Anggota Baru: Akta Lahir & Rekening Bank.
Mutasi: Wajib lampirkan SK Mutasi.
Eks PBI: Surat Pernyataan Mundur PBI (Meterai 10rb). Unduh
Kartu Hilang: Surat Pernyataan Hilang (Meterai 10rb).
Layanan PANDAWA BPJS
Konsultasi langsung via WhatsApp BPJS Kesehatan
Chat Admin

Syarat & Hak

Masa Kerja Minimal: 1 Tahun

Durasi Maksimal: 12 Hari Kerja

  • Form permohonan cuti disetujui atasan langsung.
  • Tersedia kuota cuti tahunan yang belum diambil.
Ketentuan Cuti Tahunan

Pengajuan dilakukan melalui Sedakep. Untuk PNS, pengaturan hak cuti tahunan mengikuti periode berikut:

Periode Ketentuan
N-0 Hak tahun berjalan, maksimal 12 hari kerja.
N-1 Sisa hak tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja. Total dengan hak N-0 paling banyak 18 hari kerja.
N-2 Jika hak tidak digunakan selama 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 24 hari kerja, termasuk hak tahun berjalan.

Penggunaan tetap memerlukan persetujuan pejabat yang berwenang.

Cuti Sakit

Dokumen Wajib:

  • Surat Keterangan Dokter (SKD) non-pemerintah (1-14 hari).
  • SKD dari Dokter Pemerintah (>14 hari). Max 1 Tahun
  • Surat Keterangan Gugur Kandungan (Max 1.5 bulan).
Cuti Melahirkan

Syarat & Durasi:

  • Surat Keterangan Perkiraan Lahir (HPL) dari Dokter/Bidan.
  • Hanya untuk kelahiran anak ke-1, ke-2, dan ke-3.

  • Durasi: Max 3 Bulan
  • Cuti bagi suami (Alasan Penting) jika istri melahirkan/operasi caesar.
Durasi dan Alasan

Durasi Maksimal: 1 Bulan

  • Keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. (Wajib Surat Keterangan Dokter/Kematian)
  • Mengalami musibah kebakaran/bencana alam. (Wajib Surat Keterangan RT/Lurah)
  • Suami mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
  • Melangsungkan perkawinan (ASN yang bersangkutan).
Cuti Besar (Hanya PNS)

Syarat & Durasi:

  • Masa Kerja Minimal: 5 Tahun Terus Menerus
  • Durasi: Max 3 Bulan (Termasuk untuk Haji).
  • Tidak berhak cuti tahunan di tahun yang sama.
Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Ketentuan Wajib:

  • Masa Kerja Minimal: 5 Tahun Terus Menerus.
  • Durasi: Max 3 Tahun (Perpanjangan max 1 tahun).
  • TIDAK menerima penghasilan & perlu Persetujuan Kepala BKN.

Tahapan Pengajuan Umum
  1. Isi formulir permohonan cuti sesuai jenisnya.
  2. Siapkan dokumen pendukung yang sesuai (SKD, SK Kematian, dll.).
  3. Upload seluruh dokumen ke aplikasi Sedakep.
  4. Tunggu verifikasi kepegawaian dan approval Pejabat Yang Berwenang.

  5. Terima dan unggah surat izin cuti pada Absensi Kemenag.

Catatan Penting
Masa Kerja Minimal: Seluruh jenis cuti, kecuali Cuti Sakit, memerlukan perhitungan masa kerja. Pastikan data masa kerja Anda di Kepegawaian akurat.
Penolakan Cuti: Cuti dapat ditangguhkan atau ditolak jika kebutuhan dinas mendesak. Keputusan akhir ada pada Pejabat Yang Berwenang.

Ketentuan Hak Alibi Pegawai:

Alibi merupakan hak pegawai apabila mengalami kendala tidak melakukan presensi pada salah satu waktu (berangkat atau pulang) dengan keterangan yang jelas. Hak Alibi dibatasi maksimal 1 (satu) kali pada setiap bulan berjalan.

Alur & Langkah Pengajuan:
  1. Ajukan di Sedakep: Isikan formulir permohonan alibi melalui portal Sedakep sesuai data atasan dan pejabat persetujuan satker.
  2. Tunggu Persetujuan: Verifikasi dan penandatanganan oleh Atasan Langsung & Pejabat Persetujuan.
  3. Terbit Surat Keterangan (SK): Mengunduh SK Alibi/Surat Keterangan yang telah disetujui.
  4. Upload di Portal Absensi: Unggah dokumen SK Alibi tersebut ke portal absensi.kemenag.go.id pada menu Pelaporan.
Informasi & Isian Form Alibi (Sedakep):
  • Tanggal & Hari Alibi
  • Jenis Alibi (Tidak Presensi Masuk / Pulang)
  • Jam Mulai & Jam Berakhir
  • Alasan Alibi yang Jelas & Sah
  • Data Atasan Langsung (Nama, NIP, Jabatan)
  • Data Pejabat Persetujuan Alibi (Sesuai Satker)
  • Tanggal Cetak Surat Permohonan
Catatan Pengajuan:
  • Pengajuan Alibi disesuaikan dengan data Atasan Langsung dan Pejabat Persetujuan pada Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
  • Pastikan SK Alibi yang telah diterbitkan segera diunggah ke portal absensi agar status presensi harian ter-update secara otomatis.

Syarat Administrasi
  • PNS minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun sejak pengangkatan PNS (Aturan terbaru BKN).
  • Scan SK CPNS & SK PNS Asli.
  • Scan SK Pangkat Terakhir Asli.
  • Scan Kartu Pegawai Asli.
  • Scan SKP/Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir (Bernilai Baik).
  • Scan Ijazah Pendidikan Terakhir (yang sudah diakui).
  • Surat Permohonan Tugas Belajar (Sesuai Format Sedakep) Unduh
  • Surat Pernyataan Tidak Berhak Menuntut Penyesuaian Ijazah Unduh
  • Surat Peryataan Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang atau Berat (Bermeterai 10.000) Contoh
  • Surat Pernyataan Pendidikan tidak mengganggu tugas kedinasan (Bermeterai 10.000) Unduh
  • Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Mutasi (Bermeterai 10.000) Contoh
  • Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung Contoh
  • Surat Keterangan Masih Kuliah Terbaru Contoh
  • Kartu Tanda Mahasiswa.
  • Jadwal Perkuliahan Terbaru.
  • Profil Perguruan Tinggi/Radius Lokasi.
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi (Minimal B / Baik Sekali).
  • Screenshot Biodata Mahasiswa pada Web PDDIKTI.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang Bersangkutan (Bermeterai 10.000) Contoh
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Atasan Langsung Contoh
Pendukung
  • MOU / Surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor
Larangan BKN:
  • Dilarang menempuh kelas Jauh/Sabtu-Minggu (Kelas Eksekutif).
  • Program studi wajib Linear dengan uraian tugas jabatan.
  • Pendidikan tidak boleh dilakukan pada PT yang tidak terdaftar di PDDIKTI.
Ketentuan Jarak:
  • Jarak antara Kampus dengan unit kerja maksimal 60 KM (Atau sesuai kebijakan dispensasi khusus).
  • Wajib melampirkan Jadwal Kuliah asli.

Persyaratan Scan Dokumen Asli
Penting: Dokumen yang diunggah harus hasil Scan Dokumen ASLI (bukan fotokopi), digabung menjadi 1 file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Scan DRH dari Aplikasi Satya Lancana (Tanda tangan Kepala Satker).
  • Scan SK CPNS Asli.
  • Scan SK Pangkat Terakhir Asli.
  • Scan SK Jabatan Terakhir Asli.
Informasi Pengajuan
Link Pengumpulan

Berkas diunggah melalui Google Form. Link dan batas waktu pengajuan akan diinformasikan secara berkala melalui WhatsApp Grup Kantor.

Hotline Informasi

Hubungi Admin Kemenag / WhatsApp:

Chat Admin

Ketentuan Digital: Berkas wajib di-scan dari DOKUMEN ASLI (Berwarna). Pastikan data pendidikan sudah ter-update di MyASN / PDDIKTI sebelum mengajukan.
Dokumen Wajib Unggah (Sedakep):
  • Scan SK CPNS
  • Scan SK PNS
  • Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan SK Jabatan Terakhir
  • Scan Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilainya
  • Scan SK Ijin Belajar
  • Scan Sertifikat / Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak YBS (Bermaterai)
  • Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atasan (Tanpa Materai)
  • Tangkapan Layar Halaman DIKTI
Catatan Tambahan BKN:
  • Gelar yang diperoleh sebelum CPNS dan sudah dicantumkan di SK CPNS/PNS tidak perlu diusulkan lagi.
  • Program Studi harus memiliki akreditasi minimal B (Baik Sekali) atau sesuai ketentuan saat Izin Belajar diterbitkan.
  • Pastikan Nama dan Tanggal Lahir di Ijazah sama persis dengan data di MyASN.

Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI)

Diperuntukkan bagi CPNS yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat menjadi CPNS.

Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (SKPP)

Diperuntukkan bagi PNS yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat menjadi PNS.

Ketentuan Digital: Seluruh berkas di-scan dari DOKUMEN ASLI (Berwarna) dan diunggah melalui aplikasi Sedakep.
Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Scan Ijazah (Asli)
  • Scan Transkrip Nilai (Asli)
  • Scan Sertifikat / Keterangan Akreditasi Program Studi saat Lulus
  • Scan SK CPNS
  • Scan SK PNS
  • Scan SKP / Penilaian Kinerja 2 Tahun Terakhir
Catatan Penting:
  • Pastikan ijazah yang digunakan telah diperoleh secara sah dan program studi terakreditasi saat kelulusan.
  • Nama, tempat, dan tanggal lahir pada ijazah harus sesuai dengan data pada SK CPNS/PNS dan MyASN.

Ketentuan Digital: Seluruh berkas di-scan dari DOKUMEN ASLI (Berwarna) dan diunggah melalui aplikasi Sedakep.
Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Scan Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  • Scan Salinan SK CPNS, PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan Daftar Riwayat Pekerjaan yang Disahkan
  • Scan SK Pengangkatan dan Pemberhentian dari Instansi Sebelumnya
  • Scan Ijazah yang Digunakan Saat Bekerja di Instansi Sebelumnya
  • Scan Bukti Pendukung (Slip Gaji, Daftar Hadir, dll)
  • Scan SKP / Penilaian Kinerja 2 Tahun Terakhir
Catatan Penting:
  • Peninjauan Masa Kerja berlaku bagi pengalaman kerja sebelum diangkat CPNS pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum.
  • Pastikan instansi/perusahaan sebelumnya memberikan bukti penerimaan penghasilan (slip gaji/daftar penggajian) secara kontinu dan terverifikasi.

Persyaratan Berdasarkan Jabatan:

  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli SK CPNS & PNS
  • Scan Asli Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Asli Kartu Pegawai / Karis Karsu

Wajib melampirkan PAK Integrasi/Konversi terbaru.
  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli PAK Terakhir (Integrasi/Konversi)
  • Scan Asli SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir
  • Scan Asli Sertifikat Uji Kompetensi (jika naik jenjang)

  • Scan Asli SK Jabatan, Berita Acara Pelantikan & SPMT
  • Scan Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir

Klik tombol di bawah untuk mulai proses pengusulan di portal resmi:

Buka Portal LAYAK DIY

Blangko Wajib (Unduh & Isi):

Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Surat Permohonan Pensiun
  • Scan SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan SKP 1 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Daftar Susunan Keluarga (Disahkan Lurah/Camat)
  • Scan Daftar Riwayat Hidup
  • Scan SK Jabatan/Surat Tugas Mutasi Terakhir
  • Scan Ijazah sesuai SK Terakhir + Transkrip Nilai
  • Scan Ijazah sesuai SK CPNS + Transkrip Nilai
  • Scan KTP Pasangan
  • Scan Kartu Keluarga
  • Foto Formal menghadap depan
  • Scan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Kenaikan Pangkat (SP Tidak KP)
Dokumen Pendukung (Jika Memenuhi Kondisi):
  • Scan Buku Nikah (jika Menikah)
  • Scan Akta Kelahiran Anak (jika punya anak usia < 25 tahun saat TMT Pensiun & belum bekerja)
  • Scan Surat Cerai / Akta Kematian (jika pernah menikah lebih dari sekali)
  • Scan SK Peninjauan Masa Kerja (jika pernah Peninjauan Masa Kerja)
Waktu Pengajuan: Paling lambat 15 bulan sebelum TMT Pensiun.
Contoh Surat Permohonan Pensiun Reguler

Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Surat Permohonan Pensiun
  • Scan SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan SKP 1 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Daftar Susunan Keluarga (Disahkan Lurah/Camat)
  • Scan Daftar Riwayat Hidup
  • Scan SK Jabatan/Surat Tugas Mutasi Terakhir
  • Scan Ijazah sesuai SK Terakhir + Transkrip Nilai
  • Scan Ijazah sesuai SK CPNS + Transkrip Nilai
  • Scan KTP Pasangan
  • Scan Kartu Keluarga
  • Foto Formal menghadap depan
  • Scan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Kenaikan Pangkat (SP Tidak KP)
Syarat Khusus Pensiun Sakit:
  • Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Dokter Pemerintah
  • Surat Cuti Sakit (jika pernah mengambil cuti sakit)
Dokumen Pendukung (Jika Memenuhi Kondisi):
  • Scan Buku / Surat Nikah (jika Menikah)
  • Scan Akta Kelahiran Anak (jika punya anak usia < 25 tahun saat TMT Pensiun & belum bekerja)
  • Scan Surat Cerai / Akta Kematian (jika pernah menikah lebih dari sekali)
  • Scan SK Peninjauan Masa Kerja (jika pernah Peninjauan Masa Kerja)
Ketentuan: Telah memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun.
Catatan: Seluruh berkas ASLI (berwarna) wajib di-scan dan dikumpulkan dalam bentuk soft copy.
Contoh Surat Permohonan Pensiun Karena Sakit

Syarat Utama: Usia Minimal 45 Tahun & Masa Kerja Minimal 20 Tahun.

Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Surat Permohonan Pensiun APS (tertulis ditujukan kepada Menteri Agama)
  • Surat Keterangan Alasan APS
  • Scan SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan SKP 1 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Daftar Susunan Keluarga (Disahkan Lurah/Camat)
  • Scan Daftar Riwayat Hidup
  • Scan SK Jabatan/Surat Tugas Mutasi Terakhir
  • Scan Ijazah sesuai SK Terakhir + Transkrip Nilai
  • Scan Ijazah sesuai SK CPNS + Transkrip Nilai
  • Scan KTP Pasangan
  • Scan Kartu Keluarga
  • Foto Formal menghadap depan
  • Scan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Kenaikan Pangkat (SP Tidak KP)
Dokumen Pendukung (Jika Memenuhi Kondisi):
  • Scan Buku / Surat Nikah (jika Menikah)
  • Scan Akta Kelahiran Anak (jika punya anak usia < 25 tahun saat TMT Pensiun & belum bekerja)
  • Scan Surat Cerai / Akta Kematian (jika pernah menikah lebih dari sekali)
  • Scan SK Peninjauan Masa Kerja (jika pernah Peninjauan Masa Kerja)
Contoh Surat Permohonan Pensiun APS

Dokumen Scan Asli (Wajib):
  • Scan Asli Akta Kematian dari Disdukcapil
  • Scan Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Kelurahan
  • Scan Asli Buku / Surat Nikah
  • Scan Akta Kelahiran Anak (Usia < 25 Tahun & Belum Bekerja)
  • Surat Permohonan Pensiun
  • Scan SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Scan SKP 1 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Daftar Susunan Keluarga (Disahkan Lurah/Camat)
  • Scan Daftar Riwayat Hidup
  • Scan SK Jabatan/Surat Tugas Mutasi Terakhir
  • Scan Ijazah sesuai SK Terakhir + Transkrip Nilai
  • Scan Ijazah sesuai SK CPNS + Transkrip Nilai
  • Scan KTP Pasangan
  • Scan Kartu Keluarga
  • Foto Formal menghadap depan
  • Scan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Kenaikan Pangkat (SP Tidak KP)
Dokumen Pendukung (Opsional):
  • Scan Surat Cerai / Akta Kematian (jika pernah menikah lebih dari sekali)
  • Scan SK Peninjauan Masa Kerja (jika pernah Peninjauan Masa Kerja)
Contoh Surat Pensiun Janda / Duda
Bantuan & Informasi Pensiun
Hubungi Admin Kepegawaian Kemenag Sleman

Berita Terbaru

Mengambil berita terbaru...

Lihat Berita Lainnya

Unit Kerja

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman

7 Unit Kerja

Unit Kerja Kantor

Subbagian, Seksi, dan Penyelenggara pada Kantor Kemenag Sleman

Subbagian Tata Usaha
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren
Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Penyelenggara Katolik
17 Unit Kerja Negeri

Unit Kerja Madrasah

Data MIN, MTsN, dan MAN di wilayah Kabupaten Sleman

17 Unit Layanan

Unit Kerja KUA

Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sleman

Gamping
Godean
Moyudan
Minggir
Seyegan
Mlati
Depok
Berbah
Prambanan
Kalasan
Ngemplak
Ngaglik
Sleman
Tempel
Turi
Pakem
Cangkringan
Jelajahi profil KUAAlamat, layanan, dan informasi lengkap

Hubungi Kami

Telepon

(0274) 868314

Alamat

Jl. Dr. Radjimin, Ngemplak Caban, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514

Aksesibilitas
Hubungi Kami
Buku Tamu