Peserta Dianpinru MTsN 8 Sleman Antusias Ikuti Materi SKU dan SKK

Kemenag Sleman News (MTsN 8 Sleman) – Kegiatan Dianpinru MTsN 8 Sleman pada Jumat (8/8/2025) diwarnai dengan penyampaian materi penting tentang Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) oleh Kak Ade Nanda. Bertempat di laboratorium IPA MTsN 8 Sleman, para peserta yang merupakan pemimpin dan wakil pemimpin regu mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai sistem kecakapan dalam Pramuka yang menjadi pedoman pengembangan kompetensi anggota.
Dalam pemaparannya, Kak Ade Nanda menjelaskan bahwa SKU adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka. Penyusunan SKU dilakukan sedemikian rupa agar dapat dilaksanakan oleh semua anggota, baik putera maupun puteri, serta dapat diterapkan di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. SKU ini menjadi tolok ukur dasar kemampuan yang wajib dimiliki oleh setiap Pramuka sesuai dengan golongannya.
Kak Ade Nanda juga menguraikan standar kompetensi yang berlaku dalam gerakan Pramuka. Standar ini mencakup lima area pengembangan utama, yaitu spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik. Kelima area ini diterapkan pada masing-masing golongan, yakni Siaga (S), Penggalang (G), Penegak (T), dan Pandega (D). Dalam hal ini, SKU berperan sebagai panduan pengembangan umum, sedangkan SKK memberikan ruang bagi anggota untuk mengembangkan minat dan keterampilan khusus.
Selain SKU dan SKK, peserta juga diperkenalkan dengan Syarat Pramuka Garuda (SPG) sebagai jenjang tertinggi dalam sistem kecakapan Pramuka. Khusus untuk anggota Penegak dan Pandega yang tergabung dalam Satuan Karya, mereka dapat mengambil kompetensi kecakapan khusus yang terdapat pada krida-krida sesuai bidang Satuan Karya masing-masing. Hal ini membuka peluang bagi anggota muda untuk mengasah kemampuan di bidang tertentu secara lebih mendalam.
Materi yang disampaikan tidak hanya menyoroti isi dan tujuan SKU maupun SKK, tetapi juga membahas kurikulum pendidikan dan latihan yang berlaku sesuai golongan. Kurikulum tersebut mencakup penguasaan materi SKU, SKK, dan SPG secara bertahap serta berkesinambungan, sehingga anggota dapat berkembang secara optimal sesuai tahap perkembangannya.
Lebih lanjut, Kak Ade Nanda memaparkan proses sertifikasi yang menjadi penanda pencapaian kompetensi seorang Pramuka. Penyelesaian SKU akan menghasilkan Tanda Kecakapan Umum (TKU), penyelesaian SKK menghasilkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK), sedangkan pencapaian SPG akan mendapatkan Tanda Pramuka Garuda (TPG). Sertifikasi ini bukan hanya simbol, melainkan bukti keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang telah dikuasai oleh seorang anggota.
Kegiatan penyampaian materi ini mendapat antusias tinggi dari para peserta Dianpinru. Dengan memahami secara utuh sistem kecakapan dalam Pramuka, para pemimpin dan wakil pemimpin regu diharapkan mampu menjadi teladan dan pembimbing bagi anggota regunya dalam memenuhi SKU dan SKK. Materi ini juga menjadi bekal berharga untuk memotivasi anggota agar aktif mengembangkan diri, berprestasi, dan mencapai tingkat Pramuka Garuda. (adp/tnf)