Selasa, Oktober 14, 2025
Berita Kemenag

Kemenag Sleman Dorong Peran Strategis Pokja Majelis Taklim

Kemenag Sleman News– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Pokja Majelis Taklim Angkatan II di Aula Lantai 3 Kankemenag Sleman, Jumat (22/8/2025).

Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang merupakan perwakilan majelis taklim dari 9 KUA se-Kabupaten Sleman. Hadir sebagai narasumber, Dr. H. Nur Ahmad Ghozali, M.A., Pengurus Da’i Kebangsaan sekaligus Ketua Tim Kepenyuluhan Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, yang memaparkan materi tentang Peran Pokja Majelis Taklim dalam Pembinaan Keluarga Sakinah.

Menurut Dr. Ghozali, ketahanan keluarga merupakan pondasi penting dalam membangun masyarakat yang kuat. “Agar keluarga memiliki ketahanan, maka fungsi keluarga harus berjalan dengan baik, mulai dari fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, hingga fungsi pembinaan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Mochammad Sinung Restendy, S.Sos., M.Si. yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Pokja Majelis Taklim agar mampu menjadi motor penggerak pembinaan umat di tingkat akar rumput.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Sleman berharap majelis taklim tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengajian, tetapi juga mampu mengambil peran strategis dalam membina keluarga sakinah serta memperkuat nilai-nilai sosial keagamaan di masyarakat.(isa)

2 komentar pada “Kemenag Sleman Dorong Peran Strategis Pokja Majelis Taklim

  • Maryanti /ummi iing

    Bagaimana caranya mendaftar majlis ta’lim di kemenag. Majlis ta’lim SAHABAT SHOLEHAH di Kantongan Triharjo Sleman Yogyakarta

    Balas
    • Muhammad Isa AnsoriPenulis Pos

      SYARAT PENDAFTARAN MAJELIS TAKLIM

      1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kankemenag di ketahui Kepala KUA Kecamatan.
      2. Majelis Taklim harus memeiliki kepengurusan, memiliki domisili, memiliki paling sedikit 15 (lima belas) jemaah yang dibuktikan dalam lampiran berupa:
      a. Struktur pengurus
      b. FC. KTP Pengurus
      c. Surat Keterangan domisili Majelis Taklim dari Kelurahan
      d. FC. KTP Penduduk Jemaah
      3. Dalam surat permohonan/ Proposal mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
      a. Profil singkat lembaga
      b. Pendahuluan/Dasar pemikiran/ Latar belakang
      c. Maksud/ Tujuan
      d. Tempat dan Waktu / Jadwal
      e. Pembiayaan
      f. Daftar Pengurus, Ustadz/dzah, Jamaah
      g. Hal-hal lain yang perlu dicantumkan
      h. Penutup

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

♿ Aksesibilitas