Minggu, Oktober 12, 2025
Berita KemenagHeadline

Kemenag Sleman dan ATR/BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menjalin sinergi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sinergi ini ditandai dengan audiensi yang digelar pada Senin (1/9/2025) di ruang kerja Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Nadhif, S.Ag., M.S.I., hadir bersama jajaran, yakni Kasubbag TU H. Sangaji, Kasi PHU Hj. Noor Imanah, serta Kasi PAIS yang juga Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Ali Afandi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala ATR/BPN Sleman, Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T.

Dalam kesempatan tersebut, Nadhif menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya terkait legalitas tanah wakaf.

“Kami berharap tanah-tanah wakaf di Sleman tidak hanya berhenti pada terbitnya akta ikrar wakaf, tetapi juga sampai ke legalitas berupa sertifikat tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, maka status tanah menjadi lebih kuat dan terlindungi. Ke depan, kami ingin proses sertifikasi tanah wakaf lebih cepat, sederhana, dan tidak berbelit sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Nadhif.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Sleman, Imam Nawawi, menyambut baik inisiatif Kemenag Sleman. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas ATR/BPN.

“Bahkan kami menyediakan loket khusus untuk layanan sertifikasi tanah wakaf. Hingga tahun ini, sudah ada 103 sertifikat tanah wakaf yang kami terbitkan di Kabupaten Sleman,” jelas Imam Nawawi.

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat terbitnya sertifikat tanah wakaf di Sleman, sekaligus memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kolaborasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Sleman semakin menegaskan komitmennya sebagai pelayan publik yang menghadirkan solusi, mendekatkan layanan, serta mengedepankan transparansi dan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Sleman. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

♿ Aksesibilitas