Sabtu, Oktober 11, 2025
Headline

Kemenag Sleman Gelar Panduan Program Induksi Guru Pemula Madrasah

Kemenag Sleman News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan Panduan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) di Smartroom Kankemenag Sleman pada Rabu (3/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Dikmad, Drs. H. Tulus Dumadi, MA, Pokja Pengawas Madrasah, Ketua K2M, serta perwakilan guru pemula madrasah.

Dalam sambutannya, H. Tulus Dumadi menegaskan pentingnya partisipasi seluruh kepala madrasah untuk mendukung program ini dengan melibatkan guru-guru barunya. “Kami mohon agar semua kepala madrasah memastikan guru pemula mengikuti program induksi. PIGPM ini dirancang untuk membekali guru baru dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi agar siap menjalankan tugasnya di madrasah,” ungkapnya.

Sesi materi menghadirkan narasumber Tri Wahyuni, S.Pd., Pengawas Madrasah Kemenag Sleman. Ia menjelaskan secara rinci tentang latar belakang, tujuan, dan desain kegiatan PIGPM. Menurutnya, guru pemula perlu mendapatkan pembekalan yang sistematis agar mampu mengemban peran strategisnya.

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, hingga mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, pengenalan guru pemula terhadap situasi madrasah sangat menentukan karier dan profesionalitas mereka ke depan,” jelasnya.

Tri Wahyuni menambahkan, penyusunan buku panduan PIGPM menjadi penting agar proses induksi berjalan terarah dan konsisten. Program ini tidak hanya membantu guru memahami tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga membekali dengan wawasan budaya kerja, etika profesi, serta regulasi dan kebijakan dalam dunia pendidikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan guru pemula di madrasah mampu menapaki karier dengan lebih mantap, profesional, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. (Tri/isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

♿ Aksesibilitas