Sabtu, Oktober 11, 2025
Berita Kemenag

Pembina Apel: Pentingnya GAS Pencatatan Nikah

Kemenag Sleman News – Masyarakat perlu memahami terkait Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). Gerakan ini merupakan inisiatif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencatatkan setiap pernikahan secara resmi di lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Hal ini disampaikan dalam amanat Kasi PD Pontren H. Achmad Fauzi, S.Ag, M.Si saat menjadi pembina Apel Senin (6/10/2025) pagi di halaman Kantor Kemenag Sleman.

Hadir dalam Apel, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Nadhif, S.Ag, M.Si, jajaran pimpinan, Kapokja Pengawas Madrasah, Kapokja Pengawas PAI, Jabfung, pelaksana, honorer dan mahasiswa PPL.

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan pencatatan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait manfaat pencatatan pernikahan, Ia menjabarkan ada empat poin. Pertama, Legalisasi pernikahan. Pernikahan memiliki kekuatan hukum yang pasti di mata negara. Kedua, Istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan sah yang tercatat memiliki hak untuk menuntut nafkah dan warisan. Ketiga, Perlindungan hak-hak.  Anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat memiliki status perdata yang jelas dengan kedua orang tuanya. Kelahiran anak tersebut juga dapat dicatatkan secara hukum. “Terakhir keempat, Kepastian status anak dan Kemudahan administrasi. Pasangan yang pernikahannya tercatat tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan lainnya,” paparnya.

Selain hal itu, Pembina apel juga mengingatkan bahwa dalam triwulan IV atau triwulan terakhir ini Kemenag Sleman harus memaksimalkan penyerapan anggaran. “Terutama dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di masing-masing KUA Kapanewon,” pungkasnya mengakhiri amanat. (tnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

♿ Aksesibilitas