Senin, Februari 16, 2026
Berita KemenagHeadline

Kakan Kemenag Sleman Kukuhkan Tim Pembangunan ZI dan Agen Perubahan, Upaya Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi

Kemenag Sleman News – Dalam rangka memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Nadhif mengukuhkan Tim Pembangunan ZI Tahun 2026 dan Agen Perubahan Masa Bakti 2026-2027 pada Kamis (30/1/2026) sore di Aula Kantor Kemenag Sleman. Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan dan diikuti seluruh ASN Kemenag Sleman.

Adapun Tim Pembangunan ZI yang dikukuhkan berjumlah 45 orang meliputi Divisi Manajemen Perubahan, Penguatan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik serta Tiga Agen Perubahan yakni Muzayin Helmy, Tri Wahyuni dan Muhammad Nur Alfan Ajilaksono.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tim Zona Integritas dan Agen Perubahan diharapkan menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima dan integritas.

Kakan Nadhif dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Tim ZI dan Agen Perubahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam mendorong perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Menurutnya, keberhasilan Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, keteladanan, konsistensi serta sinergi seluruh pegawai.

β€œAgen Perubahan memiliki peran strategis sebagai role model yang mampu menginspirasi dan menggerakkan perubahan positif di lingkungan kerja. Sementara Tim Zona Integritas menjadi pengawal utama dalam memastikan seluruh program dan inovasi berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Melalui pengukuhan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Zona Integritas dan Agen Perubahan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, mulai dari penguatan manajemen perubahan, penataan tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (tnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

β™Ώ Aksesibilitas