Pengawas JPH BPJPH Kemenag Gelar Pengawasan JPH di 7 Titik Lokasi Pelaku Usaha

Kemenag Sleman News — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan berbagai upaya untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Melalui pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Kementerian Agama Kab. Sleman melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di 7 titik lokasi di Kabupaten Sleman yang di gelar oleh BPJPH serentak secara nasional.
Objek sasaran pengawasan ditujukan kepada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, yakni Resto hotel, pelaku usaha makanan dan minuman kategori UMK. Serta RPA (Rumah Potong Ayam) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penahapan bagi produk yang wajib bersertifikat halal. Pada pasal 140 disebutkan penetapan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan adalah 17 Oktober 2024.
“Hari ini Kami Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di Kabupaten Sleman melaksanakan pengawasan JPH sebagai komitmen dan keseriusan dari Kementerian Agama dalam pemberlakuan wajib halal 2024” kata pengawas JPH, Khanifatus Sa’diyah, S.H., di Restaurant Saudah Sidomoyo, Jum’at (18/10/2024).
“Sektor pengawasan mulai Sektor Hulu Rumah Potong Hewan/Unggas/Rumah Potong Ayam (RPA) , Restoran hingga Produk Makanan-Minuman kategori UMK di Kabupaten Sleman” lanjut khanifah.
Pengawasan JPH terpadu ini, merupakan kelanjutan dari agenda kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.
“Pengawasan RPH dan RPU/RPA dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya.” imbuh khanifah.
Sementara Pengawasan pada pelaku usaha restaurant dan Produk makanan dan minuman UMK dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
“Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha dalam proses produksi dan pemasaran yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Selain itu memastikan kehalalan produk yang beredar merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat khususnya yang muslim”
tandasnya.
“Bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal segera daftarkan melalui PTSP. halal.go.id ataupun bagi pelaku usaha bilamana mendapati pelaku usaha lainnya belum bersertifikat halal dapat mengadukan ke BPJPH melalui ringwas.halal.go.id” pungkasnya.
