Kemenag Sleman Intensifkan Sosialisasi Anti-Gratifikasi untuk Perkuat Integritas Layanan

Kemenag Sleman News— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Budaya Anti Gratifikasi pada Jumat, 28 November 2025 di Aula Lantai 3 Kantor Kemenag Sleman. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh komitmen birokrasi yang bersih, berintegritas, dan sepenuhnya bebas dari praktik gratifikasi di seluruh satuan kerja.
Dalam arahannya, Kepala Kemenag Sleman, H. Nadhif, menegaskan bahwa budaya anti-gratifikasi bukan sekadar aturan formalitas, tetapi merupakan pondasi moral dan etika yang harus ditanamkan dalam setiap proses layanan publik. Ia menekankan bahwa integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang menentukan kredibilitas institusi.
“Hari ini kita berdiri bukan hanya untuk mendengar materi sosialisasi, tetapi untuk meneguhkan komitmen bersama. Tidak ada ruang toleransi bagi praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun—baik dalam layanan pernikahan, pendidikan, haji, penyuluhan, maupun layanan administratif lainnya. Masyarakat berhak menerima pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional,” tegas H. Nadhif.
Ia menambahkan bahwa Kemenag Sleman terus membangun sistem cegah dini terhadap potensi penyimpangan melalui penguatan regulasi internal, mekanisme pelaporan, serta peningkatan literasi integritas bagi ASN.
“Kita ingin setiap pegawai memahami bahwa gratifikasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan martabat. Ketika ASN menjaga integritas, kita sedang menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan itu modal terbesar institusi ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Nadhif juga menyoroti pentingnya memperkuat kualitas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur layanan. Ia meminta seluruh unit kerja lebih disiplin menerapkan standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk transparansi alur layanan, publikasi biaya layanan, hingga keterbukaan informasi publik.
“Pengawasan tidak bisa berjalan jika tidak diawali dari kesadaran pribadi. Jangan menunggu teguran. Kita harus menjadi teladan—berani menolak gratifikasi, berani melaporkan, dan berani mengingatkan teman sejawat. Budaya ini harus menjadi napas kerja kita sehari-hari,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi / paparan Program Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Agen Perubahan. Sosialisasi berlangsung interaktif, membahas berbagai bentuk gratifikasi yang dilarang, mekanisme pelaporan ke UPG / KPK, serta penjelasan contoh kasus yang sering terjadi di instansi layanan publik. Pegawai juga diberikan pemahaman mengenai situasi-situasi rawan gratifikasi serta cara meresponsnya secara benar dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi nilai integritas di lingkungan Kemenag Sleman. Melalui sosialisasi rutin, peningkatan kesadaran etika, dan penguatan sistem pengendalian internal, Kemenag Sleman menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang sepenuhnya bersih dari gratifikasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
