Wujudkan WBK, Kakan Kemenag Sleman: Eviden SKP dan SPT Harga Mati

Kemenag Sleman News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman hadir menyapa seluruh ASN Kemenag Sleman melalui Podcast Ruang Bicara Kita (RUBIK). Edisi kali ini mengusung tema terkait SKP dan SPT melalui ruang virtual zoom meeting pada Kamis (08/01/2026).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Nadhif mengingatkan tiga poin yang harus diperhatikan agar terwujud Zona Integritas yang bebas dari korupsi harus meliputi Input, Proses dan Output. “Dalam hal ini komitmen pimpinan memegang peranan penting demi terwujudnya WBK, selain itu perlu adanya proses yang berkesinambungan dan output yang berupa dokumen sebagai bukti nyata program kerja berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut Kakan meminta semua ASN Kemenag Sleman agar lebih responsif. Eviden SPT dan SKP sebagai harga mati. Ia mengingatkan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan sebagai bagian dari indikator. “SPT dan SKP harus mencapai 100%. SKP tahun 2025 harus sudah clear sehingga tidak ada temuan,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Analis SDM Siti Mukaromah, Analis Pengelola Keuangan Evana Erni dan Pranata Keuangan Ayu Satiti. Dalam paparannya, Ukah menegaskan SKP sebagai target kinerja pegawai selama setahun. “SKP sebagai syarat kenaikan pangkat pegawai sehingga setelah membuat SKP segera menyusun PAK bagi jabatan fungsional,” ujarnya.
Terkait SPT Eva menyinggung, pelaporannya berbeda dari tahun sebelumnya. Mulai tahun ini pelaporan SPT melalui aplikasi Cortex yang dinilai lebih mudah bagi penggunanya. Ia mengingatkan sebelum mengisi aplikasi, perlu disiapkan terlebih dulu bukti potong pajak, daftar gaji serta daftar harta dan hutang.
Podcast RUBIK yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam dipandu oleh Dwi Aji Raharjo dan Nismatun Dian Islami diikuti 300 peserta secara online. Harapannya melalui ruang virtual ini segala persoalan yang dihadapi ASN Kemenag Sleman terkait SKP dan SPT bisa segera mendapatkan solusi terbaik. (tnf)
