Kemenag Sleman Perkuat Akurasi Data EMIS, Wujudkan Layanan Pendidikan Madrasah Berdampak

Kemenag Sleman News — Komitmen menghadirkan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berdampak kembali ditegaskan Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui evaluasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) aplikasi EMIS bagi kepala RA se-Kabupaten Sleman. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Sleman ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas data sebagai fondasi layanan pendidikan yang adil dan tepat sasaran, Jumat (24/04/2026).
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring lapangan yang telah dilaksanakan pada Maret 2026 di sejumlah madrasah. Upaya ini selaras dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama RI, khususnya dalam penguatan tata kelola berbasis digital dan peningkatan kualitas layanan publik yang transparan serta akuntabel.
Kepala Kantor Kemenag Sleman, H. Nadhif, menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam mendukung kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
“Penguatan data EMIS bukan sekadar administratif, tetapi bentuk ikhtiar kita memastikan hak madrasah, guru, dan siswa terpenuhi secara adil dan tepat,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara data sistem dan kondisi riil di lapangan sebagai pilar utama akuntabilitas lembaga.

Sementara itu, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Hj. Tri Wahyuni, memaparkan hasil evaluasi yang masih menemukan sejumlah catatan penting. Di antaranya, kendala penginputan data siswa baru tanpa NISN, ketidaksesuaian jumlah dan lokasi siswa, hingga data ganda maupun residu pada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Kami mengapresiasi madrasah yang sudah tertib data, namun bagi yang masih memiliki ketidaksesuaian, mari segera lakukan pembenahan agar layanan semakin optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti temuan khusus seperti masih tercatatnya GTK yang telah pensiun atau meninggal dunia, serta kendala sistem bagi guru dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
Sebagai bentuk pembinaan, disampaikan pula skema sanksi edukatif guna meningkatkan kedisiplinan pengelolaan data. Madrasah diberikan ruang untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) hingga awal tahun ajaran baru.
“Ketidakpatuhan terhadap akurasi data berpotensi berdampak pada penundaan pencairan BOS dan TPG, bahkan peninjauan izin operasional. Ini menjadi pengingat profesional bagi kita semua,” tegas Tri Wahyuni.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Sleman mendorong seluruh operator madrasah untuk lebih proaktif melakukan pengecekan dan pembaruan data secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan madrasah yang adaptif, responsif, dan berdampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan transformasi digital Kementerian Agama RI. (isa)
