Review Standar Pelayanan dan SOP, Kemenag Sleman Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas

Sleman (Kemenag Sleman News) — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, jelas, adaptif, dan berintegritas terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Salah satunya melalui kegiatan Review Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sleman H. Nadhif, Kasubbag Tata Usaha selaku Ketua Penyelenggara H. Sangaji, perwakilan seksi dan penyelenggara, madrasah, serta Kantor Urusan Agama (KUA). Sebanyak 45 peserta mengikuti kegiatan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sleman.
Kepala Kantor Kemenag Sleman H. Nadhif dalam arahannya menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya didukung dokumen administratif, tetapi juga membutuhkan komitmen aparatur untuk menerapkannya secara konsisten.
“Sebagai ASN, kita adalah eksekutor regulasi yang terus dinamis. SOP yang kita susun harus selalu relevan dengan kebijakan terbaru, sehingga perlu dilakukan review minimal satu tahun sekali,” tegas Nadhif.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi yang terus berkembang harus direspons dengan pembaruan sistem kerja yang adaptif. Menurutnya, SOP bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen utama dalam memastikan pelayanan berjalan efektif, terukur, dan memberi kepastian kepada masyarakat.
Nadhif juga menyoroti pentingnya kualitas performa aparatur dalam memberikan layanan. Baginya, standar pelayanan tidak berhenti pada penyusunan aturan, melainkan tercermin dari sikap petugas saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Standar pelayanan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut sikap dan performa kita sebagai pelayan masyarakat. Wajah ramah, ketepatan waktu, serta penguasaan regulasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sleman harus berpijak pada prinsip kemudahan, kepastian, dan keterjangkauan. Karena itu, SOP yang disusun harus sederhana, efektif, serta mudah dipahami masyarakat.
“Jangan sampai SOP terkesan berbelit-belit. Prinsipnya, kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Layanan harus cepat, jelas, dan memberikan kepastian,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadhif juga menegaskan komitmen Kemenag Sleman terhadap pembangunan budaya integritas dalam pelayanan publik, termasuk upaya pencegahan gratifikasi. Ia mendorong adanya langkah preventif melalui penguatan komitmen bersama antara aparatur dan masyarakat.
“Kita perlu memperkuat komitmen bersama, baik dari internal maupun masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan deklarasi anti gratifikasi dalam setiap layanan, sebagai bentuk upaya preventif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara H. Sangaji menjelaskan bahwa kegiatan review menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh unit kerja memiliki SOP yang sesuai standar dan dapat diterapkan secara optimal.
Menurutnya, hingga saat ini telah tersusun sekitar 115 SOP di lingkungan Kemenag Sleman yang mencakup layanan kantor, madrasah, hingga KUA. Penyusunan dan peninjauan ulang SOP dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelayanan sekaligus tindak lanjut surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

“Saat ini telah tercapai sekitar 115 SOP di lingkungan kantor, baik di madrasah maupun di KUA. Review ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian standar pelayanan sekaligus memenuhi tindak lanjut surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama,” jelas Sangaji.
Ia juga meminta seluruh unit segera mengirimkan dokumen SOP yang telah disusun, dengan batas akhir pengumpulan pada Jumat pekan ini, agar dapat ditelaah bersama dari aspek bahasa, alur, maupun substansi.
Selain sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan bimbingan teknis oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Hj. Ngaisah, S.E., M.A.B., bersama tim, yakni Putro Doreri sebagai Pengolah Data dan Tri Setya Darmawan sebagai Pranata Komputer.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Sleman berharap lahir pembaruan dokumen Standar Pelayanan dan SOP yang lebih adaptif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Hasil review nantinya akan ditetapkan menjadi kebijakan terbaru sebagai pedoman pelayanan di lingkungan Kemenag Sleman, termasuk pada satuan madrasah dan KUA, sebagai bagian dari penguatan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah, cepat, dan berintegritas. (dpj/aji)
