Kemenag Sleman Percepat Penyelesaian Legalitas Tanah KUA Demi Dukung Pembangunan SBSN

Kemenag Sleman News – Dalam upaya menyelesaikan status legalitas Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah KUA, Rabu (10/6/2026) di kantor setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Nadhif, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa dari 17 tanah KUA di Kabupaten Sleman, masih terdapat delapan KUA yang belum dapat dibangun menggunakan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari Bappenas karena terkendala status tanah.
“Dari delapan KUA tersebut, satu KUA yaitu KUA Godean sudah clear pada tahun 2026 dan telah dilakukan peletakan batu pertama. Selebihnya masih terkendala status tanah,” ujarnya.
Nadhif menjelaskan, tujuh lokasi KUA yang masih menghadapi kendala legalitas tanah terdiri atas berbagai status kepemilikan. KUA Ngemplak masih berstatus tanah wakaf. Sementara KUA Moyudan dan KUA Seyegan berdiri di atas tanah kas desa. Adapun KUA Mlati, KUA Minggir, KUA Berbah, dan KUA Sleman berada di atas tanah berstatus Sultan Ground.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Sigit dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Ahmad Sholih dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman, Aris Susanto, serta para Kepala KUA dari Sleman, Mlati, Berbah, Ngemplak, Seyegan, Minggir, dan Moyudan.
Dalam forum diskusi, berbagai pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah KUA, baik yang berstatus wakaf, kas desa, maupun Sultan Ground. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah solusi dan membuka peluang percepatan penyelesaian status tanah yang selama ini menjadi kendala pembangunan.
“Kami sangat mendukung Kementerian Agama. Semoga yang kita bicarakan di forum ini tidak lagi dibahas pada tahun depan. Artinya, persoalan ini dapat diselesaikan tahun ini,” ungkap salah satu peserta rapat.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Kakan Kemenag Sleman berharap seluruh permasalahan legalitas tanah KUA dapat segera terselesaikan sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum. Dengan demikian, KUA yang masih terkendala dapat segera memperoleh alokasi anggaran SBSN untuk pembangunan sarana dan prasarana yang lebih representatif dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Harapan kami, melalui forum ini terdapat kepastian legalitas status tanah sehingga pembangunan infrastruktur KUA dapat segera direalisasikan melalui dukungan anggaran SBSN,” pungkas Nadhif. (tnf)
