Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Tekankan Penguatan Program Tahfiz Berkhidmat di MTsN 8 Sleman

Kankemenag Sleman News – (MTsN 8 Slm) Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Dikmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyuni, S.Pd., memberikan pembinaan kepada guru dan tenaga kependidikan MTsN 8 Sleman dalam Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan di Puri Indah Inn, Jalan Pramuka No. 55, Kaliurang, Rabu (8/7/2026).
Dalam arahannya, Tri Wahyuni menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi kemajuan madrasah. Oleh karena itu, setiap program dan layanan yang diberikan harus mampu menjaga bahkan meningkatkan kepercayaan tersebut melalui pelayanan yang berkualitas dan pendidikan yang bermutu.
βMadrasah harus memahami bagaimana menjaga trust masyarakat. Kepercayaan yang telah diberikan merupakan amanah yang harus dipelihara dengan kerja nyata, pelayanan yang baik, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan,β ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyuni menyampaikan bahwa program tahfiz merupakan salah satu mandatori Kementerian Agama yang tidak hanya berorientasi pada capaian hafalan Al-Qurβan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kemampuan menghafal Al-Qurβan perlu diimplementasikan dalam kehidupan sosial melalui pengabdian kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengembangkan program Tahfiz Berkhidmat, yaitu program yang mendorong para siswa penghafal Al-Qurβan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Melalui program tersebut, peserta didik diharapkan mampu berbagi ilmu, membimbing baca tulis Al-Qurβan, serta menjadi teladan dalam mengamalkan nilai-nilai Al-Qurβan di lingkungan sekitarnya.
βDengan Tahfiz Berkhidmat, hafalan Al-Qurβan tidak berhenti sebagai prestasi pribadi, tetapi harus menjadi keberkahan yang memberi manfaat bagi masyarakat,β tegas Tri Wahyuni.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 8 Sleman semakin termotivasi untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas serta mendukung program-program Kementerian Agama yang berdampak bagi peserta didik dan masyarakat. (adp/dpj)
