Kasubbag TU Terima Kekancingan dari Kepala KUA, Legalitas Aset Kian Kuat Bangun Layanan KUA

Kemenag Sleman News — Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) terus diwujudkan. Salah satunya melalui penguatan legalitas aset tanah KUA yang ditandai dengan penyerahan Kekancingan (Surat Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Kasultanan) KUA Minggir kepada Kepala Kantor Kemenag Sleman melalui Kasubbag TU, Jumat (24/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KUA Minggir, Gandung Mujiburrahman, kepada Kasubbag TU yang didampingi Plt Kasi Bimas Islam H. Achmad Fauzi. Terbitnya kekancingan merupakan hasil proses pengajuan sejak Desember 2025 melalui koordinasi dan komunikasi lintas sektor bersama Panitikismo Keraton Yogyakarta serta instansi terkait hingga akhirnya terbit pada tahun 2026.
Legalitas aset ini menjadi langkah strategis Kemenag Sleman dalam memastikan setiap KUA memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Selain memperkuat tata kelola aset, dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan Surat Berharga Syariah Negara(SBSN) sebagai tahapan menuju pembangunan atau rehabilitasi gedung KUA melalui skema SBSN.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag Sleman, Kasubbag TU H. Sangaji menegaskan bahwa terbitnya kekancingan menjadi awal untuk melanjutkan proses berikutnya.
“Alhamdulillah, legalitas pemanfaatan tanah KUA Minggir kini semakin kuat. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses dan melengkapi seluruh persyaratan agar memperoleh persetujuan SBSN dari pusat. Harapannya, upaya ini dapat membuka jalan bagi peningkatan sarana prasarana KUA sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,“ ujarnya.
Kepala KUA Minggir, Gandung Mujiburrahman, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya kekancingan setelah melalui proses yang cukup panjang.
“Alhamdulillah, kekancingan akhirnya terbit. Terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag Sleman, baik periode sekarang maupun sebelumnya, Kepala KUA Minggir terdahulu H. M. Halimi, serta seluruh instansi yang telah mendampingi proses ini. Legalitas tanah yang semakin jelas menjadi awal bagi KUA Minggir untuk berbenah dan membuka peluang pengajuan pembangunan maupun rehabilitasi gedung melalui SBSN,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kemenag Sleman dalam membangun layanan KUA dari berbagai aspek, mulai dari penguatan tata kelola aset hingga peningkatan sarana prasarana, demi menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat. (maa/isa)

Alhamdulillahhh,
Terima kasih
Turut senang, kiranya Tuhan Allah senantiasa memberkati KUA Minggir amin