SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2026
Dalam edaran dijelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN adalah 4 (empat) hari kerja dalam satu minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dan pelaksanaan WFH pada hari Jumat
