Penguatan Penilaian ZI, Kemenag Sleman Terima Kunjungan Survei Lapangan TPI Itjen Kemenag RI

Kemenag Sleman News — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Nadhif bersama Tim Pembangunan Zona Integritas menerima kunjungan survei lapangan dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin (11/5/2026) di Smartroom Kantor Kemenag Sleman.
Kegiatan yang diawali dengan entry meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari penilaian wawancara yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal melalui ruang virtual Zoom Meeting. Survei lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Mewakili Tim Zona Integritas Kemenag Sleman, Kepala Kantor Nadhif memaparkan perjuangan panjang yang telah ditempuh dalam upaya meraih predikat WBK. Ia menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.
Dalam paparannya, Nadhif menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mendukung terwujudnya predikat WBK, di antaranya melalui inovasi pelayanan publik serta penguatan pencegahan anti gratifikasi bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen, baik pegawai bawah atap maupun unit kerja Kantor Urusan Agama dan satuan kerja madrasah di lingkungan Kemenag Sleman, untuk memahami lebih mendalam esensi pembangunan Zona Integritas.
“Pembangunan Zona Integritas membutuhkan keterlibatan seluruh unsur. Tidak hanya sebatas penilaian, tetapi bagaimana integritas benar-benar menjadi budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, selaku Pengendali Teknis Tim Penilaian Zona Integritas, Ade Sugianto menegaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas harus mengacu pada tiga poin utama penilaian, yakni integritas, kinerja, dan pelayanan.
Menurut Ade, perlu adanya penilaian risiko integritas bagi ASN, pengelolaan sumber daya yang baik, serta peningkatan kualitas layanan melalui penerapan budaya 3S (Senyum, Salam, dan Sapa). Selain itu, pelatihan pelayanan prima juga dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik.
“Tujuan pelayanan dan inovasi diarahkan untuk menyelesaikan persoalan integritas, sementara pelayanan ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Harapannya pelayanan menjadi lebih baik, cepat, dan mudah,” papar Ade.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penilai Zona Integritas, Joko Satriyo menambahkan bahwa terdapat empat kategori utama dalam penilaian. Kategori tersebut meliputi enam area pengungkit, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian juga mencakup kelengkapan sarana dan prasarana layanan, observasi terhadap pegawai dan masyarakat penerima layanan, serta inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Rangkaian penilaian selanjutnya akan dilanjutkan dengan wawancara bersama pegawai dan masyarakat penerima layanan. Tim penilai juga dijadwalkan melakukan pemantauan terhadap sarana dan prasarana layanan serta pemeriksaan sejumlah eviden pendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Sleman. (tnf)

Persiapan yg luar biasa,semoga memperoleh hasil yang maksimal