Layanan Prioritas

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyediakan Layanan Prioritas bagi masyarakat dari kelompok rentan.
Layanan ini bertujuan memastikan setiap warga negara – tanpa terkecuali – dapat memperoleh pelayanan secara layak dan mudah diakses.
Ketentuan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa kelompok masyarakat rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih sesuai kekhususannya.
👥 Kelompok rentan yang mendapatkan layanan prioritas:
- Penyandang Disabilitas
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Untuk meningkatkan kenyamanan pemohon, Kemenag Sleman menyediakan Formulir Layanan Prioritas secara daring (online).
Melalui pengisian formulir ini, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan, sekaligus menyampaikan kebutuhan khusus agar petugas dapat mempersiapkan fasilitas yang sesuai.
✅ Layanan disediakan secara lebih cepat, ramah, dan tanpa biaya tambahan.
👉 Silakan akses Formulir Layanan Prioritas melalui tautan berikut: