Layanan Mandiri Kepegawaian

Akses cepat dan mudah terhadap berbagai persyaratan administrasi kepegawaian yang Anda butuhkan. Klik pada layanan untuk melihat detail persyaratan.

Dokumen Utama (Scan Asli)
  • SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Gaji Kolektif
  • KP4 (Tunjangan Keluarga)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Format PPU Penyelenggara Negara Unduh
Kondisi Khusus
Anggota Baru: Akta Lahir & Rekening Bank.
Mutasi: Wajib lampirkan SK Mutasi.
Eks PBI: Surat Pernyataan Mundur PBI (Meterai 10rb). Unduh
Kartu Hilang: Surat Pernyataan Hilang (Meterai 10rb).
Layanan PANDAWA BPJS
Konsultasi langsung via WhatsApp BPJS Kesehatan
08118165165

Syarat & Hak

Masa Kerja Minimal: 1 Tahun

Durasi Maksimal: 12 Hari Kerja

  • Form permohonan cuti disetujui atasan langsung.
  • Tersedia kuota cuti tahunan yang belum diambil.
Prosedur Sedakep
  1. Isi formulir permohonan cuti di aplikasi Sedakep.

  2. Dapatkan persetujuan dari atasan langsung (di sistem).
  3. Terima surat izin cuti.
  4. Unggah surat izin cuti di Absensi Kemenag.

Cuti Sakit

Dokumen Wajib:

  • Surat Keterangan Dokter (SKD) non-pemerintah (1-14 hari).
  • SKD dari Dokter Pemerintah (>14 hari). Max 1 Tahun
  • Surat Keterangan Gugur Kandungan (Max 1.5 bulan).
Cuti Melahirkan

Syarat & Durasi:

  • Surat Keterangan Perkiraan Lahir (HPL) dari Dokter/Bidan.
  • Hanya untuk kelahiran anak ke-1, ke-2, dan ke-3.

  • Durasi: Max 3 Bulan
  • Cuti bagi suami (Alasan Penting) jika istri melahirkan/operasi caesar.
Durasi dan Alasan

Durasi Maksimal: 1 Bulan

  • Keluarga inti sakit keras/meninggal dunia. (Wajib Surat Keterangan Dokter/Kematian)
  • Mengalami musibah kebakaran/bencana alam. (Wajib Surat Keterangan RT/Lurah)
  • Suami mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
  • Melangsungkan perkawinan (ASN yang bersangkutan).
Cuti Besar (Hanya PNS)

Syarat & Durasi:

  • Masa Kerja Minimal: 5 Tahun Terus Menerus
  • Durasi: Max 3 Bulan (Termasuk untuk Haji).
  • Tidak berhak cuti tahunan di tahun yang sama.
Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Ketentuan Wajib:

  • Masa Kerja Minimal: 5 Tahun Terus Menerus.
  • Durasi: Max 3 Tahun (Perpanjangan max 1 tahun).
  • TIDAK menerima penghasilan & perlu Persetujuan Kepala BKN.

Tahapan Pengajuan Umum
  1. Isi formulir permohonan cuti sesuai jenisnya.
  2. Siapkan dokumen pendukung yang sesuai (SKD, SK Kematian, dll.).
  3. Upload seluruh dokumen ke aplikasi Sedakep.
  4. Tunggu verifikasi kepegawaian dan approval PYBPC.

  5. Terima dan arsipkan surat izin cuti.
Catatan Penting
Masa Kerja Minimal: Seluruh jenis cuti, kecuali Cuti Sakit, memerlukan perhitungan masa kerja. Pastikan data masa kerja Anda di Kepegawaian akurat.
Penolakan Cuti: Cuti dapat ditangguhkan atau ditolak jika kebutuhan dinas mendesak. Keputusan akhir ada pada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBPC).

Syarat Administrasi (Update BKN)
  • PNS minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun sejak pengangkatan PNS (Aturan terbaru BKN).
  • Scan SK CPNS & SK PNS Asli.
  • Scan SK Pangkat Terakhir Asli.
  • Scan SKP/Penilaian Kinerja 1 tahun terakhir (Bernilai Baik).
  • Surat Permohonan Izin Belajar (Sesuai Format Sedakep). Unduh
  • Surat Pernyataan Atasan Langsung (Bermeterai 10.000) - Pendidikan tidak mengganggu tugas kedinasan. Unduh
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi (Minimal B / Baik Sekali).
  • Scan Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir (Asli).
  • Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali formasi tersedia. Unduh
Larangan BKN:
  • Dilarang menempuh kelas Jauh/Sabtu-Minggu (Kelas Eksekutif).
  • Program studi wajib Linear dengan uraian tugas jabatan.
  • Pendidikan tidak boleh dilakukan pada PT yang tidak terdaftar di PDDIKTI.
Ketentuan Jarak:
  • Jarak antara Kampus dengan unit kerja maksimal 60 KM (Atau sesuai kebijakan dispensasi khusus).
  • Wajib melampirkan Jadwal Kuliah asli.

Persyaratan Scan Dokumen Asli
Penting: Dokumen yang diunggah harus hasil Scan Dokumen ASLI (bukan fotokopi), digabung menjadi 1 file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Scan DRH dari Aplikasi Satya Lancana (Tanda tangan Kepala Satker).
  • Scan SK CPNS Asli.
  • Scan SK Pangkat Terakhir Asli.
  • Scan SK Jabatan Terakhir Asli.
Informasi Pengajuan
Link Pengumpulan

Berkas diunggah melalui Google Form. Link dan batas waktu pengajuan akan diinformasikan secara berkala melalui WhatsApp Grup Kantor.

Hotline Informasi

Hubungi Admin Kemenag / WhatsApp:

085877312197

Ketentuan Digital: Berkas wajib di-scan dari DOKUMEN ASLI (Berwarna). Pastikan data pendidikan sudah ter-update di MyASN / PDDIKTI sebelum mengajukan.

  • Scan Ijazah & Transkrip Nilai (Asli)
  • Scan SK Izin Belajar / Tugas Belajar (Asli)
  • Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli)
  • Scan SK Jabatan Terakhir (Asli)
  • Hasil Tangkapan Layar (Screenshot) Profil PDDIKTI
  • Sertifikat Akreditasi Program Studi (Saat Lulus)

  • Scan Ijazah & Transkrip Nilai (Asli)
  • Scan SK Izin Belajar / Tugas Belajar (Asli)
  • Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Asli)
  • Hasil Tangkapan Layar (Screenshot) Profil PDDIKTI
  • Sertifikat Akreditasi Program Studi (Saat Lulus)
Catatan Tambahan BKN:
  • Gelar yang diperoleh sebelum CPNS dan sudah dicantumkan di SK CPNS/PNS tidak perlu diusulkan lagi.
  • Program Studi harus memiliki akreditasi minimal B (Baik Sekali) atau sesuai ketentuan saat Izin Belajar diterbitkan.
  • Pastikan Nama dan Tanggal Lahir di Ijazah sama persis dengan data di MyASN.

Persyaratan Berdasarkan Jabatan:

  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli SK CPNS & PNS
  • Scan Asli Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Bernilai Baik)
  • Scan Asli Kartu Pegawai / Karis Karsu

Wajib melampirkan PAK Integrasi/Konversi terbaru.
  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli PAK Terakhir (Integrasi/Konversi)
  • Scan Asli SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir
  • Scan Asli Sertifikat Uji Kompetensi (jika naik jenjang)

  • Scan Asli SK Jabatan, Berita Acara Pelantikan & SPMT
  • Scan Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  • Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir

Klik tombol di bawah untuk mulai proses pengusulan di portal resmi:

Buka Portal LAYAK DIY

Blangko Wajib (Unduh & Isi):

Dokumen Scan Asli:
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) - Diunduh dari aplikasi.
  • Scan SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir.
  • Scan SK Jabatan Terakhir (Jika memegang jabatan).
  • Scan SKP 1 Tahun Terakhir (Bernilai Baik).
  • Scan Akta Nikah & Akta Kelahiran Anak (Dibawah 25 th).
  • Scan Daftar Susunan Keluarga (Disahkan Lurah/Camat).
  • Pas Foto Terbaru (Latar Belakang Merah).
Waktu Pengajuan: Paling lambat 15 bulan sebelum TMT Pensiun.

Syarat Utama: Usia Minimal 45 Tahun & Masa Kerja Minimal 20 Tahun (Aturan 45:20).

  • Scan Asli SK CPNS s.d Pangkat Terakhir.
  • Surat Permohonan APS tertulis ditujukan kepada Menteri Agama.
  • Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Pidana/Hukuman Disiplin.
  • Daftar Susunan Keluarga & Akta-akta Sipil (Asli).

  • Scan Asli Akta Kematian dari Disdukcapil.
  • Scan Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Kelurahan.
  • Scan Asli Buku Nikah.
  • Scan SKP Terakhir Almarhum/Almarhumah.
Bantuan & Informasi Pensiun
Hubungi Admin Kepegawaian Kemenag Sleman