Selasa, Oktober 14, 2025
Berita Madrasah

KPU Kabupaten Sleman Gelar Sosialisasi Pemilu Interaktif di MTsN 8 Sleman

Kemenag Sleman News – (MTsN 8 Sleman) Aula MTsN 8 Sleman pada Selasa (16/9/2025) dipenuhi antusiasme para siswa yang mengikuti kegiatan sosialisasi Pemilu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sebagai bagian dari edukasi demokrasi sejak dini. Dengan didampingi guru pendamping dan fasilitator kelas, para siswa menyimak materi yang disampaikan dengan penuh perhatian.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif sejak awal hingga akhir acara. Narasumber dari KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh, berhasil membangun komunikasi yang akrab dengan para siswa. Ia tidak hanya memberikan paparan materi, tetapi juga mengajak siswa untuk aktif bertanya, berdiskusi, dan memberikan tanggapan terkait isu-isu pemilu. Cara penyampaian yang lugas dan sederhana membuat siswa mudah memahami materi yang cukup kompleks.

Dalam pemaparannya, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan pengertian Pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. Penjelasan ini memberikan landasan hukum yang kuat tentang makna dan fungsi Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Para siswa diajak untuk memahami bahwa pemilu merupakan instrumen penting dalam membangun demokrasi yang sehat.

Selain pengertian, disampaikan pula asas-asas Pemilu yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Noor Aan menekankan bahwa asas ini menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman terhadap asas tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi.

Tidak berhenti di situ, narasumber juga menguraikan tentang tahapan pemilu yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil. Disampaikan pula prinsip dan standar pemilu yang sesuai dengan aturan nasional maupun internasional, seperti transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Dengan begitu, siswa dapat memahami bahwa pemilu adalah sebuah proses panjang yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Syarat-syarat pemilih juga menjadi bagian penting dari materi sosialisasi. Noor Aan menjelaskan bahwa seorang pemilih harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan tercatat dalam daftar pemilih tetap. Pengetahuan ini diharapkan mampu menambah wawasan siswa, sehingga kelak saat memasuki usia pemilih mereka sudah siap untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak.

Kegiatan sosialisasi Pemilu di MTsN 8 Sleman ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menanamkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. Melalui pendekatan interaktif, siswa tidak hanya memahami konsep pemilu secara teoritis, tetapi juga menyadari pentingnya peran mereka sebagai pemilih di masa depan. Dengan pembekalan ini, diharapkan lahir generasi yang cerdas, kritis, dan mampu menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia. (adp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

â™ŋ Aksesibilitas