Jumat, 25 September 2026Portal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman
Cari berita
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Layanan Permohonan Informasi Publik

Fasilitas pengajuan permohonan data dan dokumen resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman bagi perorangan maupun lembaga.

Landasan Keterbukaan Informasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait kepentingan publik, masyarakat—baik sebagai individu maupun perwakilan dari lembaga, organisasi, atau instansi—berhak untuk memperoleh dokumen, data, dan informasi publik yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.

Untuk menjamin kemudahan dan kerapian administrasi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyediakan formulir resmi yang dapat diisi secara daring oleh pemohon informasi.

Formulir Daring PPID

Pengajuan Permohonan Informasi

Klik tombol di samping untuk mengisi formulir permohonan informasi resmi dan melengkapi persyaratan identitas pemohon.

Isi Formulir Permohonan

Alur Singkat Permohonan Informasi

01

Pengisian Form

Pemohon mengisi formulir online dan melampirkan KTP/Identitas resmi.

02

Verifikasi PPID

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas & status penguasaan informasi.

03

Penyampaian Data

Jawaban dan dokumen informasi disampaikan sesuai ketentuan UU KIP.

Ada Pertanyaan Mengenai Informasi Publik?

Hubungi petugas PPID melalui saluran kontak resmi kami.

Hubungi Kami
Hubungi Kami