Layanan Permohonan Informasi Publik
Fasilitas pengajuan permohonan data dan dokumen resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman bagi perorangan maupun lembaga.
Landasan Keterbukaan Informasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait kepentingan publik, masyarakat—baik sebagai individu maupun perwakilan dari lembaga, organisasi, atau instansi—berhak untuk memperoleh dokumen, data, dan informasi publik yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.
Untuk menjamin kemudahan dan kerapian administrasi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyediakan formulir resmi yang dapat diisi secara daring oleh pemohon informasi.
Pengajuan Permohonan Informasi
Klik tombol di samping untuk mengisi formulir permohonan informasi resmi dan melengkapi persyaratan identitas pemohon.
Alur Singkat Permohonan Informasi
Pengisian Form
Pemohon mengisi formulir online dan melampirkan KTP/Identitas resmi.
Verifikasi PPID
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas & status penguasaan informasi.
Penyampaian Data
Jawaban dan dokumen informasi disampaikan sesuai ketentuan UU KIP.
Ada Pertanyaan Mengenai Informasi Publik?
Hubungi petugas PPID melalui saluran kontak resmi kami.