Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah, cepat, dan terlayani melalui satu pintu.
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan serta pengelolaan informasi publik pada satuan kerja di lingkungan instansi/pemerintah daerah.
Tugas dan Fungsi PPID
-
Pengklasifikasian Informasi Publik:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
- Koordinasi & Konsolidasi: Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungannya.
- Pengelolaan & Pelayanan: Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik.
- Verifikasi Bahan: Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan.
- Pemutakhiran Data: Melakukan pemutakhiran data informasi dan dokumentasi secara berkala.
- Akses Masyarakat: Menyediakan sarana dan media agar informasi dapat diakses publik dengan mudah.
- Inventarisasi Pengecualian: Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
- Pelaporan Berkala: Memberikan laporan berkala tentang pengelolaan informasi publik kepada PPID Utama.
Informasi & Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai dan pesan dalam berbagai kemasan/format.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Badan Publik & Dokumen
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, atau badan nonpemerintah yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau masyarakat.
Dokumen adalah data atau catatan yang dibuat/diterima oleh badan publik dalam pelaksanaan kegiatannya.
Klasifikasi Jenis Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Diumumkan secara rutin dan teratur tanpa perlu ada permintaan khusus dari pemohon.
Informasi Serta Merta
Seketika diumumkan jika berkaitan dengan ancaman hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Telah didokumentasikan dan siap diberikan apabila ada permintaan resmi dari pemohon.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan pengujian konsekuensi dan regulasi hukum.
Regulasi & Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
- Wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik di bawah kewenangannya.
- Wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien agar mudah diakses.
- Membuat pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan hak akses informasi.
- Dapat memanfaatkan sarana media elektronik maupun non-elektronik.
Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010 (Standar Layanan Informasi)
- Menetapkan SOP layanan Informasi Publik dan menunjuk PPID resmi.
- Menganggarkan pembiayaan memadai dan menyediakan sarana meja informasi / situs resmi.
- Menetapkan standar biaya salinan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon serta membuat laporan berkala ke Komisi Informasi.
SK PPID Tahun 2026
Surat Keputusan Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Ingin Mengajukan Permohonan Informasi Publik?
Manfaatkan formulir online PPID atau hubungi petugas kami.