Layanan Prioritas Kelompok Rentan
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyediakan fasilitas khusus serta perlakuan prioritas bagi masyarakat kelompok rentan.
Landasan Keterbukaan & Perlindungan
Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara—tanpa terkecuali—dapat memperoleh pelayanan publik yang setara, layak, dan mudah diakses.
"Sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, kelompok masyarakat rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih sesuai kekhususannya."
👥 Penerima Layanan Prioritas
Penyandang Disabilitas
Fasilitas ramah disabilitas, ramp, serta pendampingan khusus.
Lanjut Usia (Lansia)
Masyarakat berusia 60 tahun ke atas tanpa perlu antrean panjang.
Ibu Hamil & Menyusui
Disediakan ruang laktasi khusus serta area tunggu yang nyaman.
Formulir Layanan Prioritas
Pilih jadwal kedatangan dan sampaikan kebutuhan khusus Anda secara online agar petugas dapat mempersiapkan fasilitas dan penyambutan terbaik.
Jaminan Kualitas
Layanan disediakan secara lebih cepat, ramah, dan tanpa biaya tambahan.
Membutuhkan Bantuan Khusus PTSP?
Petugas kami siap membantu dan mendampingi kebutuhan layanan Anda.