Kankemenag Sleman News (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penataan Ruang bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Kabupaten Sleman, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi penataan ruang serta pentingnya memastikan status tanah dan kesesuaian tata ruang dalam proses pengelolaan tanah wakaf.

Dalam sambutannya Penyelenggara Zakat dan wakaf Angga Setyawan Wibowo, S.E., M.M. menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan pertanahan dan penataan ruang sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi serta memberikan kepastian dalam proses perwakafan tanah.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Sigit Priyatno, M.M beserta tim. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan dua hal penting yang perlu menjadi perhatian, yakni pengecekan status tanah atau sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengecekan kesesuaian tata ruang.

“Pengecekan status tanah dan sertifikat di BPN perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan status serta legalitas tanah. Selain itu, kesesuaian tata ruang juga harus diperhatikan agar pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian poin penting yang disampaikan dalam materi sosialisasi.

Lebih lanjut, pemahaman mengenai regulasi penataan ruang diharapkan dapat menjadi bekal bagi para PPAIW dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terkait perwakafan tanah. Langkah pengecekan dokumen pertanahan dan kesesuaian tata ruang menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sleman serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami aspek pertanahan dan penataan ruang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas perwakafan.

IMG_20261013_085636.jpg 2.89 MB
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, koordinasi dan sinergi antara unsur Kementerian Agama, instansi pertanahan, dan pengelola wakaf diharapkan semakin kuat dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dpj)