Kankemenag Sleman News (KUA Pakem) –  Komitmen memperkuat legalitas dan kemanfaatan harta benda wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Pakem. Upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi prosesi Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung khidmat di KUA Pakem, Senin (12/10/2026).

Prosesi dipandu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Pakem, H. Moh. Halimi, S.Pd.I., M.S.I. Dalam kesempatan tersebut, Maryanto, warga Kemiri, Purwobinangun, Pakem, secara ikhlas mewakafkan sebidang tanah miliknya seluas 52 meter persegi kepada nazhir Raden Agung Nugraha untuk kepentingan dan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.

Dalam arahannya, H. Moh. Halimi menyampaikan apresiasi atas kesadaran wakif yang telah mengikrarkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah dan sosial.

“Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi juga menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Kami mengapresiasi keikhlasan wakif dan berharap tanah ini dapat dikelola dengan amanah sesuai peruntukannya,” pesannya.

Ia juga mengingatkan nazhir agar menjaga dan mengelola aset wakaf secara bertanggung jawab serta segera menindaklanjuti proses pensertipikatan tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Pakem dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi dan legalitas tanah wakaf. Dengan dokumen yang tertib, kepastian hukum atas aset wakaf dapat diperkuat sehingga pemanfaatannya lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui ikrar wakaf ini, diharapkan tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjadi amal jariyah bagi wakif. (aam/dpj)